KPK RI Umumkan Penyidikan Korupsi di PGN

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
"Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Alex menerangkan, penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun, mantan hakim itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut.
"(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Presiden Prabowo Sebut China Mitra Dagang Terbesar Indonesia
-
Kunjungan Ke Pemprov Jatim, Gubernur Banten Andra Soni Bahas Kerja Sama Antar Daerah
-
Resmikan Kantor PKB Indramayu, Cak Imin: Harus Jadi Pusat Pelayanan Masyarakat
-
Tekan Kemiskinan Ekstrem, Gubernur Jatim Salurkan Bansos di Bangkalan
-
Napoli Juara Liga Italia 2024/2025, Conte: Tantangan yang Sulit